Cara Cek Nik KTP Melalui http //dukcapil.kemendagri.go.id/cek nik Terbaru

Multimedialy.com– Berikut dibawah ini admin akan menjelaskan tentang bagaimana Cara Cek Nik KTP Melalui http //dukcapil.kemendagri.go.id/cek nik Terbaru.

Hallo guys berjuamapa kembali bersama admin yang akan memberikan informasi penting bagi kalian semua, yang sedang menanti-nanti berita terbaru dan juga yang sedang trending topik diseluruh sosial media internet.

Yang tentunya akan mempermudah kamu smeua dalam menari info penting yang tidak harus dikerjaklan secara sendiri untuk mengetahuinya.

Sekarang ini bagi kalian yang ingin tahu Cara Cek Nik KTP Melalui http //dukcapil.kemendagri.go.id/cek nik Terbaru, bisa langsung mengeceknya di Hp kalian masing-masing.

Dan berikut dibawah ini admin kaan menjelaskannya kepada kalian semua dalam artikel tersebut secara lengkap dan terbaru di tahun 2022 ini.

Baca Juga: Terlengkap Spesifikasi Dan Harga Vivo Y15s Terbaru 2022

Cara Cek Nik KTP Melalui http //dukcapil.kemendagri.go.id/cek nik Terbaru

Cara Cek Nik KTP Melalui http //dukcapil.kemendagri.go.id/cek nik Terbaru
Cara Cek Nik KTP Melalui http //dukcapil.kemendagri.go.id/cek nik Terbaru

Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan menuju era satu dengan mempergunakan NIK sebagai basis, semua hal yang berkaitan dengan pelayanan publik akan memakai NIK untuk kunci aksesnya.

Pecantuman dan pemanfaatan NIK dalam pelayanan publik turut diatur dengan Peraturan Presiden RI Nomor 83 Tahun 2021. Aturan ini sebagai penegas semua layanan publik nantinya diarahkan dengan basis NIK.

Menurut Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri, Prof.Zudan Arif Fakrulloh, pelaayanan publik yang terintegrasi dengan NIK 2015 dulunya sekitar 30 lembaga yang bekerja sama.

Baca Juga: Metode Backward Design Langkah Mudah Merancang Training

Berikut dibawah ini Cara Cek Nik KTP Melalui http //dukcapil.kemendagri.go.id/cek nik Terbaru, sebagai berikut:

  1. Buat akun di situs http://lapor.go.id.Masukan data diri yang diminta.
  2. Tuliskan pengaduan masalah secara jelas menggunakan bahasa Indonesia dan tidak mengandung unsur diskriminasi.
  3. Sampaikan laporan atau pengaduan dengan menyertakan nama, waktu, dan tempat kejadian untuk aduan pelayanan yang tidak sesuai standar di dinas Dikcapil.
  4. Lengkapi laporan dengan data pendukung, NIK, dan atau nomor Kartu Keluarga (KK) untuk laporan yang sifatnya permintaan informasi, kendala pada data atau kendala di dokumen administrasi kependudukan.

Akhir Kata

Nah berikut diatas informasi terbaru dari pemerintah, semoga bermanfaat bagi kalian semua dan dapat dijadikan pembelajaran yang mudah sekali terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *