Cara Registrasi Kartu Perdana AS Telkomsel Terbaru

Multimedialy.com– Dalam kesempatan ini admin akan membahas tentang Cara Registrasi Kartu Perdana AS Telkomsel Terbaru, untuk kalian semua.

Hai sobat admin apa kabar? Berjumpa kembali bersama admin yang akan membahas tentang beberapa informasi menarik dalam telekomunikasi super canggih pada bulan ini.

Untuk itu, maka teruslah ikuti penjelasan yang sangat penting dalam artikel ini agar kalian semua dapat memahaminya secara jelas.

Karena banyak sekali warga net yang menyakan tentang Cara Registrasi Kartu Perdana AS Telkomsel Terbaru. Maka dengan itu admin disini akan menjelaskannya secara lengkap.

Baca Juga: Cara Perpanjang Masa Aktif Kartu Indosat (Im3 dan Mentari)

Cara Registrasi Kartu Perdana AS Telkomsel Terbaru

Cara Registrasi Kartu Perdana AS Telkomsel Terbaru
Cara Registrasi Kartu Perdana AS Telkomsel Terbaru

Masyarakat yang akan menggunakan layanan kartu seluler diwajibkan untuk melakukan registrasi kartu, kebijakan ini mulai berlaku sejak tahun 2017 lalu.

Dengan melakukan registrasi, anda bisa terhindar dari penyalahgunaan data dan hal lain yang dapat merugikan anda. Selain itu, terdapat kemudahan mengakses berbagai layanan telepon seluler seperti transaksi online bagi pelanggan yang sudah melakukan registrasi kartu.

Bagi Warga Negara Indonesia atau WNI, mengutip dari situs www.telkomsel.com. Persyaratan untuk melakukan registrasi kartu Telkomsel baru yaitu e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Sedangkan untuk Warga Negara Asing atau WNA dokumen yang perlu disiapkan adalah paspor, Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS).

Namun bagi masyarakat yang belum memiliki NIK bisa tetap registrasi nomor dengan menggunakan salah satu NIK yang terdapat di KK.

Jika persyaratan sudah disiapkan, cara untuk registrasi kartu AS Telkomsel baru melalui SMS sebagai berikut:

  • Ketik REG NIK#Nomor KK#
  • Kemudian SMS tersebut dikirimkan ke 4444

Baca Juga: Cara Perpanjang Masa Aktif Kartu 3 (Tri) Tanpa Isi Ulang Pulsa

Proses tersebut memakan waktu maksimal 1×24 jam, jika terjadi gangguan saat proses registrasi aktivitas nomor tetap bisa dilakukan.

Namun anda tetap perlu melakukan proses registrasi kembali hingga berhasil, bagi pelanggan yang mengalami kesulitan karena terdapat masalah pada data kependudukan seperti NIK tidak ditemukan, bisa langsung segera menghubungi layanan Ditjen Dukcapil.

Penutup

Demikianlah informasi diatas yang telah admin jelaskan secara lengkap untuk kalian semua, semoga dapat bermanfaat untuk kehidupan sehari-hari terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *