Persyaratan Membuat Surat Kuning Terlengkap Tahun 2022

Multimedialy.com– Hai sobat Multimedialy! Kali ini admin akan membahas tentang Persyaratan Membuat Surat Kuning Terlengkap Tahun 2022.

Tidak terasa libur panjang lebaran sudah usai, biasanya perusahan atau pabrik membutuhkan karyawan setelah banyak karyawan yang habis kontrak ataupun hal lain sebagainya.

Bagi kamu yang mau melamar kerja, jika sudah lulus sekolah dan tidak meneruskan keperguruan tinggi dan mungkin hars membutuhkan formulir untuk melengkapi data-data yang harus dipenuhi sebagai persyaratan melamar kerja.

Salah satunya yaitu yang namanya Surat Kuning, Surat Kuning adalah kartu tanda pencari kerja atau yang dikenal juga sebagai AK1.

Apa Itu Kartu Kuning?

Persyaratan Membuat Surat Kuning Terlengkap Tahun 2022
Persyaratan Membuat Surat Kuning Terlengkap Tahun 2022

Meskipun dinamai Kartu Kuning, kartu ini sesungguhnya tidak berwarna kuning. Secara fisik kartu kuning berwarna putih dan didalamnya tercantum beberapa informasi pribadi sang pemilki seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data belakang pendidikan seperti sekolah dan universitas pencari kerja.

Dan berikut dibawah ini Persyaratan Membuat Surat Kuning Terlengkap Tahun 2022, diantaranya sebagai berikut.

Baca Juga: Update Terbaru Bursa Saham Buka 9 Mei 2022, Setelah Libur Lebaran

1. Ketentuan Mengenai Kartu Kuning

  • Berlaku di seluruh Indonesia
  • Apabila ada perubahan data/keterangan lainnya atau telah mendapatkan pekerjaan, kamu harus segera melapor
  • Apabila pencari kerja telah mendapatkan pekerjaan maka instansi/perusahaan yang menerima akan mengembalikan kartu kuning ke Disnaker setempat
  • Kartu berlaku selama 2 tahun dengan keharusan melapor setiap enam bulan sekali bagi pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan

2. Syarat Membuat Kartu Kuning (AK1)

  • Fotokopi Ijazah terakhir yang terlegalisir (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)
  • Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
  • Fotokopi Akta kelahiran
  • Foto Kartu Keluarga (KK)
  • Dua lembar pas foto berwarna ukuran3x4 dengan latar belakang warna merah

3. Cara membuat Kartu Kuning (AK1)

  • Datangi kantor Disnaker di wilayah sesuai KTP kamu
  • Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning (AK1) tanyakan ke petugas Disnaker jika kamu tidak yakin
  • Serahkan dokumen syarat membuat kartu kuning yang diminta
  • Kamu akan diminta menunggu selama proses pencetakan kartu kuning
  • Setelah kartu kuning dicetak kamu akan dipanggil untuk mengambilnya
  • Terakhir legalisasi kartu kuning kamu akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk melakukan legalisasi kartu kuning

Baca Juga: Berikut Cara Membuat Skck Online

4. Cara Membuat Kartu Kuning (AK1) Online

  • Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu http://infokerja.naker.go.id.
  • Pilih menu daftar.
  • Isi data yaitu daftar sebagai siapa, User ID, Email, Nomor telepon, dan kata sandi.
  • Setelah itu, kamu akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
  • Ketika akun sudah jad, pastikan kamu sudah mengunggah foto resmi ukuran 3×4.
  • Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan.
  • Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database kamu sudah tersimpan di Disnaker.
  • Selanjutnya, kamu tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa difotokopi sebanyak yang kamu perlukan, mintalah legalisasi di kantor Disnaker.

5. Biaya Membuat Kartu Kuning (AK1)

Harus kamu ketahui, bahwa membuat Kartu Kuning tidak ada pungutan biaya dalam pembuatannya. Kecuali biaya fotokopi dalam proses legalisasi.

Karena kartu ini adalah program pemerintah untuk membantu masyarakat yang sedang dalam proses pencarian kerja.

Akhir Kata

Demikianlah pembahasan admin diatas tersebut tentang Persyaratan Membuat Surat Kuning Terlengkap Tahun 2022, untuk kalian semua dan informasi ini resmi dari Pemerintah Dinas Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *